Redaksi

Pendiri :


Drs. Azwandi Rahman, MM

Armaidi Tanjung, S.Sos, MA


Pimpinan Umum 

Yudi Samra Wijaya


Wakil Pimpinan Umum

Sesmi


Penanggungjawab/Pimpinan Umum/Pemimpin Redaksi 

Armaidi Tanjung, S.Sos, M.A.

(Wartawan Utama No.Kartu: 12751-PWI/WU/DP/I/2018/01/05/69)


Dewan Redaksi

 
Armaidi Tanjung, S.Sos, M.A.


Dr. Rahmat Tuanku Sulaiman, S.Sos, I, M.M


Zeki Aliwardana, S.Pd.I, M.M


Pemimpin Perusahaan
Armawati Arsy, S.Kom


Wartawan

Abdurrahman Wahid AP (Padang)

Age Kurniawan (Dharmasraya)

Bakhtaruddin,S Sos & Nanda Putra Bakher,ST (Payakumbuh/50 Kota)


Kontributor Jakarta/Jabodetabek

Ruchman B


Kontributor Lampung

Akhmad Syarief Kurniawan


Kontributor Bandung

R.A. Arni Putri (Bandung)


Penasehat Hukum:

Rachi Suwito, SH


Email :

sitinjausumbar@gmail.com

armaidi9@gmail.com


Alamat Perusahaan/Redaksi
Griya Palembayan Blok I No. 2 Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat HP. 085263749170


Seluruh staf redaksi Sitinjausumbarnews.com dilengkapi ID card  serta namanya tercantum di box redaksi, Diluar itu bukan menjadi tanggung jawab Redaksi  dan kepada pihak yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Redaksi atau Pihak Berwajib.


Redaksi sitinjausumbarnews.com mempersilahkan pengelola media massa, baik cetak maupun elektronik mengutip berita teks maupun berita foto dari situs ini, dengan syarat menyebutkan sumber berita. Penyebutan disarankan dikutip langsung dalam berita, misalnya dengan mencantumkan sumber sitinjausumbarnews.com tidak dilakukan penyingkatan sumber berita.


Bagi media yang mengutip berita maupun foto di situs berita online sitinjausumbarnews.com tanpa menyebut sumber berita, redaksi akan menyampaikan somasi dan melakukan penuntutan secara hukum.


Wartawan media online sitinjausumbarnews.com, mutlak memahami dan menjunjung tinggi etika, moral dan harga diri. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak mengontrol perilaku wartawan sitinjausumbarnews.com. Jika ada yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik atau melakukan sesuatu yang melanggar norma kemasyarakatan dan hukum, mohon ditegur.




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top